Selasa, 08 Mei 2012

Umrah dan Keutamaannya


Diterima dari Umar bin Khatab ra. bahwa seorang laki-laki bertanya katanya: “Wahai Rosulullah, apakah Islam itu?” Jawab Rosulullah Saw. “Ialah kamu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, kamu dirikan shalat, bayarkan zakat daan kamu berhaji dan berumrah.
(Berkata Qastalani: “Diriwayatkan oleh Dharuquthni dengan isnad yang sah.”)
Penjelasan hadits yang pertama ialah hadits Umar bin Khatab: “Bahwa seorang laki-laki bertanya: “Wahai Rosulullah, apakah Islam itu ... dst.” Hadits ini dipergunakan untuk orang-orang yang mengatakan tentang wajibnya haji sebagai alasan, dimana Nabi Saw menjadikan Haji dan Umrah itu sebagai unsur-unsur Islam sebagaimana mereka mengambil alasan pula kepada diseringkannya haji dan umrah itu pada firman Allah Ta’ala: “Wajibnya umrah itu ditarik dari diatafkannya dikaitkannya kepada haji, begitu pula karena sama-sama disuruh untuk menyempurnakannya. Mereka mengambil alasan pula kepada hadits Abu Ruzain yang telah disebutkan dulu, dimana dikatakannya: “Gantikanlah bapakmu naik haji dan berumrahlah!” Juga karena Rosulullah Saw. Melakukan umrah dulu sebelum berhaji, dan mengerjakan thawaf, sa’i, bergunting rambut dan berihram ndan miqat seperti haji. Kata mereka: “Lahirnya Alqur’an itu lebih kuat, kecuali jika ada petunjuk lain.”
        Sebagaimana lainnya dari fuqaha berkata: “Umrah itu hanya merupakan sunah karena ia tidak termasuk dalam hadits yang menyebutkkan bahwa rukun Islam itu ada lima. Artinya yang menyatakan ibadah-ibadah yang fardhu. Jga karena hadits yang dirriwayatkan oleh Turmudzi dari Jabir, katanya: “Nabi Saw. Ditanyai tentang umrah, apakah ia wajib? Jawab Rasulullah Saw.: “Tidak,  hanya jika kamu berumrah, maka itu lebih utama.”
      Kata Turmudzi: “Hadits ini baik lagi sah. Juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, katanya: “Bersabda Rosululloh Saw.: “Haji itu adalah jihad, sedangkan umrah kesukarelaan.”
Kata mereka: “Cukuplah Abdullah sebagai ikutan.” Mengenai ayat, dijawab oleh mereka bahwa menyeiringkan umrah dengan haji tidaklah memastikan bahwa hukum umrah itu wajib.  Apalagi dengan bacaan Sya’bi “wal umratu lillha,” yakni pakai baris rafa’, maka hilanglah keragu-raguan.”
Diterima dari Aisyah ra. katanya: “Saya tanyakan ke Rosululloh: “Wahai Rosululloh, apakah wanita wajib berjihad?” Jawabnya: “Ya,  jihad tanpa pertempuran, yaitu Haji dan Umrah.”
(Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Baihaqi dan lain-lain dengan Sanad yang sah).
         Diterima dari Abu Huzein alias Laqith bin Amir al’Uqeili bahwa ia datang kepada Rosululloh Saw katanya: “Wahai Rosululloh, bapakku sudah tua bangka, tidak sanggup lagi melakukan haji dan umrah, tidak pula mengadakan perjalanan.” Jawab Nabi Saw: “Gantikanlah bapakmu naik haji dan berumrahlah kamu!”
(Dikeluarkan oleh Imam Ahmad juga oleh Turmudzi yang menyatakan sahnya dikeluarkan pula oleh Abu Daud, Nasa-i dan Ibnu Majah)
           Penjelasan hadits kedua Aisyah ra. dan ketiga yaitu hadits Abu Ruzein ra. Hadits kedua: “Saya tanyakan ke Rosululloh: “Wahai Rosululloh, apakah wanita wajib berjihad? ... dan seterusnya.” Hadits ini menyatakan dengan tegas bahwa kaum wanita tidak wajib berjihad. Tetapi ini berlaku selama tidak ada kebutuhan mendesak. Hadits ketiga, telah terdahulu uraiannya tentang menghajikan orang tua yang sakit.