Sabtu, 22 September 2012

PENGERTIAN KEBIJAKAN MONETER DAN FISKAL



       Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu, seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain. Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil. 
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan / distribusi barang. Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
a.    Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar.
b.    Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
v  Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)

Untuk
mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.


v  Fasilitas Diskonto (Discount Rate)

P
engaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.

v  Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)

Untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.

v  Himbauan Moral (Moral Persuasion)

Sebuah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.


·      Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
Setiap tahun pemerintah membuat suatu Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang APBN. RAPBN itu berisikan berbagai rencana kebijakan yang intinya adalah kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal itu sendiri adalah suatu kebijakan yang meliputi kegiatan penerimaan dan pengeluaran negara yang digunakan oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Yang dimaksud dengan anggaran belanja negara adalah semua anggaran yang dikeluarkan oleh seluruh tingkat pemerintah mulai dari tingkat pemerintahan pusat sampai ke pemerintahan daerah. Anggaran belanja atau budget dapat juga dikelompokkan berdasarkan selisih antara penerimaan dan pengeluaran seperti di bawah ini adalah sebagai berikut :

1. Budget Surplus      : yaitu keadaan di mana penerimaan pemerintah melebihi pengeluarannya. Dalam hal ini pemerintah memperoleh surplus[1];
2. Budget Deficit        : yaitu keadaan di mana penerimaan pemerintah lebih kecil daripada pengeluarannya. Dalam hal ini pemerintah mengalami defisit[2];
3. Balanced Budget   : yaitu kondisi dimana penerimaan pemerintah sama besar dengan pengeluaran pemerintah.

Setiap negara pasti memiliki tujuan pembangunan. Sebagaimana dinyatakan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), tujuan pembangunan yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, baik materil maupun spiritual. Dari kegiatan yang dilakukan oleh berbagai rumah tangga ekonomi, akan dihasilkan pendapatan yang menjadi salah satu ukuran kemakmuran suatu Negara. Sedangkan pengeluaran menunjukkan jumlah keseluruhan pengeluaran suatu perekonomian atau rumah tangga ekonomi (biasanya satu tahun). Contohnya :
Rumah tangga Pemerintah : Pengeluaran Pemerintah – Government Expenditure: Pengeluaran pemerintah (pusat dan daerah) untuk membeli barang dan jasa.
Rumah tangga Luar Negri : Ekspor Impor – Export Import: Ekspor neto yaitu nilai barang dan jasa yang diekspor dikurangi nilai barang / jasa yang diimpor.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.


[1] Jumlah yang melebihi hasil biasanya; berkelebihan; sisa.
[2] Kekurangan (dalam anggaran Belanja).  

Rabu, 01 Agustus 2012

Contoh Persahabatan yang ga ada matinya.


Manfaat Asuransi Syari’ah


Berikut ini beberapa manfaat yang dapat dipetik dalam menggunakan asuransi syariah, yaitu[1]:
1.    Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
2.    Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam saling tolong menolong.
3.    Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
4.    Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
5.    Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
6.    Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
7.    Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
8.    Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja).

Selasa, 08 Mei 2012

Umrah dan Keutamaannya


Diterima dari Umar bin Khatab ra. bahwa seorang laki-laki bertanya katanya: “Wahai Rosulullah, apakah Islam itu?” Jawab Rosulullah Saw. “Ialah kamu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, kamu dirikan shalat, bayarkan zakat daan kamu berhaji dan berumrah.
(Berkata Qastalani: “Diriwayatkan oleh Dharuquthni dengan isnad yang sah.”)
Penjelasan hadits yang pertama ialah hadits Umar bin Khatab: “Bahwa seorang laki-laki bertanya: “Wahai Rosulullah, apakah Islam itu ... dst.” Hadits ini dipergunakan untuk orang-orang yang mengatakan tentang wajibnya haji sebagai alasan, dimana Nabi Saw menjadikan Haji dan Umrah itu sebagai unsur-unsur Islam sebagaimana mereka mengambil alasan pula kepada diseringkannya haji dan umrah itu pada firman Allah Ta’ala: “Wajibnya umrah itu ditarik dari diatafkannya dikaitkannya kepada haji, begitu pula karena sama-sama disuruh untuk menyempurnakannya. Mereka mengambil alasan pula kepada hadits Abu Ruzain yang telah disebutkan dulu, dimana dikatakannya: “Gantikanlah bapakmu naik haji dan berumrahlah!” Juga karena Rosulullah Saw. Melakukan umrah dulu sebelum berhaji, dan mengerjakan thawaf, sa’i, bergunting rambut dan berihram ndan miqat seperti haji. Kata mereka: “Lahirnya Alqur’an itu lebih kuat, kecuali jika ada petunjuk lain.”
        Sebagaimana lainnya dari fuqaha berkata: “Umrah itu hanya merupakan sunah karena ia tidak termasuk dalam hadits yang menyebutkkan bahwa rukun Islam itu ada lima. Artinya yang menyatakan ibadah-ibadah yang fardhu. Jga karena hadits yang dirriwayatkan oleh Turmudzi dari Jabir, katanya: “Nabi Saw. Ditanyai tentang umrah, apakah ia wajib? Jawab Rasulullah Saw.: “Tidak,  hanya jika kamu berumrah, maka itu lebih utama.”
      Kata Turmudzi: “Hadits ini baik lagi sah. Juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, katanya: “Bersabda Rosululloh Saw.: “Haji itu adalah jihad, sedangkan umrah kesukarelaan.”
Kata mereka: “Cukuplah Abdullah sebagai ikutan.” Mengenai ayat, dijawab oleh mereka bahwa menyeiringkan umrah dengan haji tidaklah memastikan bahwa hukum umrah itu wajib.  Apalagi dengan bacaan Sya’bi “wal umratu lillha,” yakni pakai baris rafa’, maka hilanglah keragu-raguan.”
Diterima dari Aisyah ra. katanya: “Saya tanyakan ke Rosululloh: “Wahai Rosululloh, apakah wanita wajib berjihad?” Jawabnya: “Ya,  jihad tanpa pertempuran, yaitu Haji dan Umrah.”
(Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Baihaqi dan lain-lain dengan Sanad yang sah).
         Diterima dari Abu Huzein alias Laqith bin Amir al’Uqeili bahwa ia datang kepada Rosululloh Saw katanya: “Wahai Rosululloh, bapakku sudah tua bangka, tidak sanggup lagi melakukan haji dan umrah, tidak pula mengadakan perjalanan.” Jawab Nabi Saw: “Gantikanlah bapakmu naik haji dan berumrahlah kamu!”
(Dikeluarkan oleh Imam Ahmad juga oleh Turmudzi yang menyatakan sahnya dikeluarkan pula oleh Abu Daud, Nasa-i dan Ibnu Majah)
           Penjelasan hadits kedua Aisyah ra. dan ketiga yaitu hadits Abu Ruzein ra. Hadits kedua: “Saya tanyakan ke Rosululloh: “Wahai Rosululloh, apakah wanita wajib berjihad? ... dan seterusnya.” Hadits ini menyatakan dengan tegas bahwa kaum wanita tidak wajib berjihad. Tetapi ini berlaku selama tidak ada kebutuhan mendesak. Hadits ketiga, telah terdahulu uraiannya tentang menghajikan orang tua yang sakit.