Berikut ini beberapa manfaat yang dapat dipetik
dalam menggunakan asuransi syari’ah, yaitu[1]:
1. Tumbuhnya rasa
persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
2. Implementasi
dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam saling tolong
menolong.
3. Jauh dari
bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syari’at.
4. Secara umum
dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita
satu pihak.
5. Juga
meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan
dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu,
dan biaya.
6. Pemerataan
biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan
tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya
tidak tertentu dan tidak pasti.
7. Sebagai
tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat
terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
8. Menutup Loss of corning power seseorang atau
badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja).
okey masbro..manfaat..
BalasHapus